Tugas Pokok dan Fungsi

30 Sep 2025 1

TUGAS

          Tugas Pokok Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung :

  1. 1.     Melaksanakan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative  terhadap kesehatan jiwa, korban narkoba dan kesehatan lainnya sesuai kebutuhan daerah dan kewenangan yang dilimpahkan Gubernur.
  2. 2.    Melakukan pelayanan bermutu yang terakreditasi sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.



FUNGSI

          Dalam menyelenggarakan tugas Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi mempunyai fungsi :

  1. 1.     Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan jiwa dan korban narkoba perorangan ataupun masyarakat melalui pelayanan paripurna tingkat sekunder dan tersier.
  2. 2.    Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam pemberian pelayanan kesehatan jiwa dan penanganan korban narkoba.
  3. 3.    Pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan jiwa dan narkoba dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan.
  4. 4.    Pelaksanaan administrasi dan keuangan rumah sakit jiwa.