TUGAS
Tugas Pokok Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung :
- 1. Melaksanakan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative terhadap kesehatan jiwa, korban narkoba dan kesehatan lainnya sesuai kebutuhan daerah dan kewenangan yang dilimpahkan Gubernur.
- 2. Melakukan pelayanan bermutu yang terakreditasi sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi mempunyai fungsi :
- 1. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan jiwa dan korban narkoba perorangan ataupun masyarakat melalui pelayanan paripurna tingkat sekunder dan tersier.
- 2. Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya manusia dalam pemberian pelayanan kesehatan jiwa dan penanganan korban narkoba.
- 3. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan jiwa dan narkoba dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan.
- 4. Pelaksanaan administrasi dan keuangan rumah sakit jiwa.